Invalid Date
Dilihat 653 kali
Piasan, 19 Desember 2024 – Pemerintah Desa Piasan menggelar rapat penting untuk membahas dan mengesahkan beberapa kebijakan strategis bagi pembangunan desa. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Piasan, Zainal Aripin, S.I.P, tersebut mengesahkan dua hal penting: Penetapan Keluarga Sasaran Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) Tahun Anggaran 2025 dan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya RT/RW, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bhabinkamtibmas, serta narasumber dari Koordinator TAPM Ir. Idrus dan TAPM Irfan Pangabean, serta Pendamping Desa, Nurul Huda. Dalam kesempatan tersebut, berbagai hal terkait dengan alokasi anggaran dan penerima manfaat bantuan langsung tunai dibahas secara detail.
Penetapan BLT Desa 2025
Dalam rapat tersebut, BLT Desa Tahun 2025 ditetapkan untuk 35 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdiri dari beberapa kategori, yaitu keluarga miskin ekstrem, lansia, kepala keluarga tunggal, difabel/cacat, dan penderita sakit manahun. Penetapan ini mengikuti ketentuan Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, yang menyebutkan bahwa besaran BLT maksimal adalah 15% dari anggaran yang tersedia.
Kepala Desa Zainal Aripin menegaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, dengan prioritas pada warga yang membutuhkan bantuan paling mendesak. "Kami berkomitmen untuk memastikan bantuan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat di Desa Piasan, terutama bagi mereka yang tergolong dalam kategori rentan," ujar Zainal.
Penetapan Rancangan APBDes 2025
Selain itu, rapat juga membahas dan menyetujui rancangan APBDes Tahun Anggaran 2025. Dalam penjelasannya, Kepala Desa Zainal Aripin mengungkapkan bahwa pendapatan Desa Piasan pada tahun 2025 akan diperoleh dari beberapa sumber, antara lain dana desa yang mencakup alokasi kinerja, alokasi dana desa, serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Menurutnya, alokasi dana desa dan pendapatan lainnya mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang tentunya akan berdampak pada peningkatan kualitas pembangunan di desa.
Kepala Desa juga menjelaskan tentang asumsi penerimaan pembiayaan silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) tahun 2024, yang akan dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan desa pada tahun mendatang. "Dengan anggaran yang ada, kami berharap dapat terus meningkatkan infrastruktur desa dan program-program pemberdayaan masyarakat untuk kesejahteraan warga," tambah Zainal.
Harapan untuk Pembangunan Desa yang Lebih Baik
Rapat ini diakhiri dengan harapan agar seluruh kebijakan yang telah disahkan dapat segera dilaksanakan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Piasan. Diharapkan, melalui pengelolaan anggaran yang tepat dan transparan, desa dapat terus berkembang dan memenuhi kebutuhan dasar warga, khususnya dalam bidang ekonomi, sosial, dan infrastruktur.
Dengan adanya pengesahan kedua peraturan tersebut, diharapkan Desa Piasan semakin maju, dan masyarakatnya dapat menikmati manfaat langsung dari program bantuan yang ada.
Bagikan:
Desa Piasan
Kecamatan Siantan Utara
Kabupaten Kepulauan Anambas
Provinsi Kepulauan Riau
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini