Logo

Desa Piasan

Kabupaten Kepulauan Anambas

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan BPD Tahun Anggaran 2024 di Desa Piasan

Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan BPD Tahun Anggaran 2024 di Desa Piasan

Invalid Date

Ditulis oleh APRIANSYAH MAULANA

Dilihat 277 kali

Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan BPD Tahun Anggaran 2024 di Desa Piasan

Piasan, 28 Desember 2024 — Pada hari Sabtu, 28 Desember 2024, Desa Piasan menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk tahun anggaran 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kompetensi perangkat desa dalam pengelolaan anggaran desa yang semakin kompleks, serta meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan tugasnya.

Acara yang berlangsung di aula Desa Piasan ini dibuka langsung oleh Kepala Desa Piasan, Zainal Aripin, S.I.P. Dalam sambutannya, Zainal Aripin menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas bagi perangkat desa dan BPD dalam menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan dana desa. “Peningkatan kapasitas ini menjadi kunci untuk mempercepat pembangunan desa dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Serta Menambah Kekompakan Anatara BPD Dan Pemerintah Desa” ungkapnya.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), yaitu Ir. Idrus, Koordinator TAPM PMD Kemendes PDTT, dan Guntur Hidarto, S.T, TAPM PMD Kemendes PDTT. Kedua narasumber tersebut memberikan materi yang sangat relevan dengan peran dan tanggung jawab perangkat desa dalam pengelolaan dana desa.

Beberapa topik yang dibahas dalam acara ini meliputi:

  1. Tupoksi Perangkat Desa - Penjelasan mengenai tugas dan fungsi perangkat desa dalam mendukung pemerintahan desa yang lebih efektif.
  2. Prioritas Dana Desa 2025 - Berdasarkan Permendes 2 Tahun 2024, yang mengatur Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa 2025. Para peserta diberikan pemahaman tentang prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan yang berkelanjutan.
  3. Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban APBDes - Proses yang harus dijalankan secara transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran desa.
  4. Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai - Menjadi salah satu materi penting, di mana dana desa diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja melalui program padat karya tunai yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari perangkat desa dan BPD yang hadir, mengingat pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai pengelolaan dana desa dan aturan yang berlaku. Dengan adanya peningkatan kapasitas ini, diharapkan perangkat desa dan BPD dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik, memanfaatkan dana desa secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung pembangunan desa yang lebih transparan, efektif, dan partisipatif. Kepala Desa Piasan, Zainal Aripin, berharap dengan pengetahuan yang diperoleh, perangkat desa dan BPD bisa lebih optimal dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan yang bersumber dari dana desa.

Semoga dengan peningkatan kapasitas ini, Desa Piasan dapat semakin maju dan berkembang, serta menciptakan kehidupan yang lebih sejahtera bagi warganya.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Piasan

Kecamatan Siantan Utara

Kabupaten Kepulauan Anambas

Provinsi Kepulauan Riau

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia