Invalid Date
Dilihat 535 kali
Pada Selasa, 25 Juni 2024, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, H. Abdul Haris, S.H., M.H, secara resmi melanjutkan masa jabatan Kepala Desa Piasan, Zainal Aripin, selama 2 tahun tambahan. Keputusan ini menandai berlanjutnya periode kepemimpinan Kepala Desa Piasan hingga tahun 2026, seiring dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memperbolehkan kepala desa menjabat selama 8 tahun.
Dalam acara yang dihadiri oleh berbagai pihak penting seperti Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PMD, Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Anambas, Opd Terkait Lainnya, serta Sekretaris Desa dan BPD se-Kabupaten Kepulauan Anambas, Bupati Abdul Haris menyampaikan pesan penting kepada seluruh kepala desa termasuk Kepala Desa Piasan. Ia mendorong semangat untuk menyelesaikan program-program yang tengah berjalan serta meningkatkan kerjasama dengan pemerintah kabupaten demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Acara berlanjut dengan Rapat Koordinasi Desa yang dihadiri oleh lebih dari 50 kepala desa dari seluruh Kabupaten Kepulauan Anambas. Rapat tersebut bertujuan untuk merumuskan strategi bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih efektif dan berkualitas. Dengan sinergi yang optimal antara pemerintah desa dan kabupaten, diharapkan dapat menghasilkan kemajuan yang signifikan bagi masyarakat desa.
Keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Piasan dan keseluruhan kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam membangun dan mengembangkan wilayah secara holistik dan berkelanjutan.
Bagikan:
Desa Piasan
Kecamatan Siantan Utara
Kabupaten Kepulauan Anambas
Provinsi Kepulauan Riau
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini