Invalid Date
Dilihat 16 kali
PEMERINTAH DESA PIASAN LAKSANAKAN PERUBAHAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025
Piasan, September 2025 — Pemerintah Desa Piasan, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, secara resmi melaksanakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 pada bulan September 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian rencana keuangan desa agar tetap selaras dengan dinamika kebutuhan dan prioritas pembangunan desa yang berkembang selama tahun berjalan.
Perubahan APBDes ini dilakukan setelah melalui proses musyawarah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok masyarakat. Penyesuaian anggaran mencakup beberapa sektor prioritas seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan kebutuhan mendesak lainnya yang belum diakomodir dalam APBDes awal.
Kepala Desa Piasan Kecamatan Siantan Utara Kabupaten Kepulauan Anambas ZAINAL ARIPIN,S.I.P, menyampaikan bahwa perubahan ini dilakukan demi memastikan bahwa penggunaan anggaran desa tetap efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan masyarakat. “Perubahan APBDes bukan sekadar formalitas, tapi bentuk tanggung jawab kami dalam mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel,” ujar beliau.
Pemerintah Desa juga menegaskan komitmennya untuk terus melibatkan masyarakat dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, termasuk dalam pengawasan pelaksanaan APBDes yang telah disesuaikan.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan program-program yang direncanakan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Desa Piasan.
Bagikan:
Desa Piasan
Kecamatan Siantan Utara
Kabupaten Kepulauan Anambas
Provinsi Kepulauan Riau
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini