Invalid Date
Dilihat 159 kali
Piasan, Selasa, 30 Juli 2024 — Musyawarah perubahan Peraturan Kepala Desa Piasan mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2024 telah dilaksanakan dengan sukses pada hari ini. Rapat ini dibuka langsung oleh Kepala Desa Piasan, Zainal Aripin, S.I.P., yang memberikan penjelasan mendalam mengenai perubahan Perkades yang akan segera diterapkan.
Mengacu pada Keputusan Terbaru
Musyawarah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 760 Tahun 2024 tentang Penerima Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Khusus. Keputusan tersebut menetapkan besaran bantuan yang diterima oleh Pemerintah Desa untuk operasional pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan di desa/kelurahan.
Dasar Hukum dan Tujuan Perubahan
Dalam sambutannya, Kepala Desa Zainal Aripin menjelaskan bahwa perubahan Perkades dilakukan dengan berpedoman pada pasal 47 Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 107 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Perubahan ini menjadi penting untuk:
Harapan untuk Masa Depan
Perubahan Peraturan Kepala Desa ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya penyesuaian ini, Pemerintah Desa Piasan akan dapat lebih efektif dalam melaksanakan program-program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Musyawarah dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari masyarakat dan lembaga desa, yang memberikan dukungan penuh terhadap perubahan ini.
Penutup
Dengan ditetapkannya perubahan ini, diharapkan proses pengelolaan APBDesa akan menjadi lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua pihak diharapkan terus berkolaborasi untuk memastikan implementasi yang sukses dan bermanfaat bagi seluruh warga Desa Piasan.
Bagikan:
Desa Sangatta Utara
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi Kalimantan Timur
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini