Invalid Date
Dilihat 63 kali
Piasan, 23 Juni 2025 — Pemerintah Desa Piasan, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, menggelar Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Balai Pertemuan Desa dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Piasan.
Musyawarah ini merupakan langkah awal dalam proses perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dan transparan. Hadir dalam kegiatan ini Babinsa Kecamatan Siantan Utara, Ketua BPD beserta seluruh anggota, ibu-ibu kader Posyandu, Desa Siaga, PKK, para ketua RT dan RW se-Desa Piasan, serta pendamping desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Piasan menekankan pentingnya sinergi antar elemen masyarakat dalam merumuskan program kerja desa. “RKP Desa adalah landasan utama dalam pembangunan tahunan desa. Oleh karena itu, pembentukan tim penyusun harus melibatkan perwakilan semua unsur masyarakat agar hasilnya benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga,” ujarnya.
Sementara itu, Babinsa Kecamatan Siantan Utara menyampaikan apresiasi atas semangat gotong royong yang ditunjukkan masyarakat Desa Piasan. Ia berharap, hasil perencanaan ini dapat mendukung ketahanan sosial dan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Musyawarah ini menghasilkan keputusan pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2026 yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat dan perangkat desa. Tim inilah yang nantinya akan bertugas mengumpulkan usulan, menyusun prioritas kegiatan, dan merumuskan dokumen RKP Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan terlaksananya musyawarah ini, diharapkan proses perencanaan pembangunan Desa Piasan tahun 2026 dapat berjalan lebih baik, partisipatif, dan tepat sasaran.
Bagikan:
Desa Piasan
Kecamatan Siantan Utara
Kabupaten Kepulauan Anambas
Provinsi Kepulauan Riau
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini