Invalid Date
Dilihat 43 kali
Piasan, 1 Agustus 2025 — Pemerintah Desa Piasan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan calon penerima bantuan jongkong (perahu kayu tradisional) bagi nelayan, yang akan disalurkan pada tahun anggaran 2025.
Bertempat di Balai Desa Piasan, musyawarah ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota BPD, Ketua RT/RW, serta perangkat desa, dengan tujuan memastikan proses penyaluran bantuan dilakukan secara transparan, adil, dan tepat sasaran.
Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Piasan menyampaikan bahwa musyawarah ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mengawal program bantuan agar benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan, khususnya para nelayan kecil.
“Jongkong ini bukan hanya alat kerja, tapi juga harapan untuk kehidupan yang lebih baik bagi para nelayan kita. Semoga bantuan ini membawa berkah dan peningkatan ekonomi,” ujar Ketua BPD.
Kepala Desa Piasan menegaskan bahwa calon penerima disaring melalui usulan dari RT/RW berdasarkan kriteria yang telah disepakati, seperti kondisi sosial-ekonomi, kepemilikan alat tangkap, serta tingkat aktivitas di bidang perikanan.
Bantuan berupa jongkong ini ditujukan untuk mendukung nelayan tradisional yang belum memiliki perahu layak pakai, sehingga mereka dapat melaut dengan lebih aman dan produktif.
Musyawarah berjalan dengan kondusif, penuh partisipasi dan keterbukaan. Dalam waktu dekat, daftar nama calon penerima akan diverifikasi kembali sebelum ditetapkan secara resmi dan diumumkan kepada masyarakat.
Pemerintah Desa berharap, melalui program ini, nelayan Desa Piasan dapat terus berkembang dan meningkatkan hasil tangkapan demi kesejahteraan keluarga dan kemajuan desa secara menyeluruh.
Bagikan:
Desa Piasan
Kecamatan Siantan Utara
Kabupaten Kepulauan Anambas
Provinsi Kepulauan Riau
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini