Logo

Desa Piasan

Kabupaten Kepulauan Anambas

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

Musyawarah Desa Piasan 2025: Penetapan APBDES Tahun Anggaran 2025

Musyawarah Desa Piasan 2025: Penetapan APBDES Tahun Anggaran 2025

Invalid Date

Ditulis oleh APRIANSYAH MAULANA

Dilihat 783 kali

Musyawarah Desa Piasan 2025: Penetapan APBDES Tahun Anggaran 2025

Pada Senin, 30 Desember 2024, Musyawarah Desa (Musdes) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2025 telah berlangsung di Balai Pertemuan Masyarakat Desa Piasan mulai pukul 08.30 WIB. Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Desa Piasan bersama Ketua BPD Desa Piasan, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk RT/RW, anggota BPD, perangkat desa, kader-kader desa siaga dan posyandu, PKK, serta pendamping desa.

Musdes kali ini memiliki agenda utama yaitu pembahasan dan penetapan anggaran desa yang akan digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada tahun anggaran 2025. Proses ini diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk perencanaan dan penetapan APBDES.

Pelaksanaan Musdes kali ini mengikuti ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal undang-undang tersebut, yang mengatur tentang kewenangan dan tata cara pengelolaan keuangan desa. Undang-undang ini memberikan pedoman jelas mengenai cara penyusunan dan penetapan anggaran yang harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil harus mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Musdes dimulai dengan pemaparan dari pihak pemerintah desa mengenai rancangan APBDES yang telah disusun sebelumnya. Rancangan anggaran ini mencakup berbagai sektor pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Setelah pemaparan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi terbuka, yang memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan, usulan, serta kritik terhadap rancangan anggaran tersebut.

Akhirnya, setelah melalui diskusi yang konstruktif, dilakukan proses pengambilan keputusan bersama melalui musyawarah mufakat. Semua pihak yang hadir menyepakati hasil musyawarah dan menetapkan APBDES yang akan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan dan program-program di tahun anggaran 2025.

Hasil dari musyawarah ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kemajuan desa Piasan, dengan anggaran yang lebih terarah dan tepat guna untuk memenuhi kebutuhan serta memajukan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya kesepakatan bersama, diharapkan pembangunan di tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Piasan

Kecamatan Siantan Utara

Kabupaten Kepulauan Anambas

Provinsi Kepulauan Riau

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia