Invalid Date
Dilihat 68 kali
Tanjung Pinang, 11 Februari 2025 – Kepala Desa Piasan, bersama Sekretaris Desa Piasan, melakukan koordinasi penting dengan pihak KPP Pratama Tanjung Pinang mengenai implementasi Coretax di wilayah Desa Piasan. Pertemuan ini dilakukan untuk membahas dan memastikan proses administrasi perpajakan berjalan dengan baik, serta memberikan pemahaman terkait penggunaan sistem Coretax yang diharapkan dapat mendukung kelancaran proses administrasi di tingkat desa.
Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan desa lainnya, yaitu Kepala Desa Batu Ampar, Sekretaris Desa Batu Ampar, Bendahara Desa Batu Belah, dan Bendahara Desa Temburun, yang turut serta dalam pembahasan tersebut. DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Anambas turut mendampingi acara ini guna memastikan bahwa proses koordinasi berjalan lancar dan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, pihak KPP Pratama Tanjung Pinang memberikan penjelasan terkait tata cara penerapan Coretax dalam pengelolaan pajak daerah dan teknis administrasi perpajakan yang berlaku di tingkat desa. Dengan adanya sistem ini, diharapkan desa-desa di Kabupaten Anambas dapat lebih efisien dalam mengelola administrasi pajak dan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan yang ada.
Kepala Desa Piasan mengungkapkan bahwa koordinasi seperti ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi program perpajakan yang lebih baik di tingkat desa. “Kami berharap koordinasi ini dapat memberi dampak positif dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pajak, serta mendukung program pembangunan yang ada di desa kami dan desa-desa lainnya,” kata Kepala Desa Piasan.
Sementara itu, DPMD Anambas menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung desa-desa di Kabupaten Anambas dalam mengelola administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan memastikan bahwa semua prosedur berjalan dengan baik.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan setiap desa dapat memanfaatkan Coretax untuk mempermudah pengelolaan administrasi pajak, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di masyarakat desa.
Bagikan:
Desa Piasan
Kecamatan Siantan Utara
Kabupaten Kepulauan Anambas
Provinsi Kepulauan Riau
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini