Logo

Desa Piasan

Kabupaten Kepulauan Anambas

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Kepala Desa Piasan dan Sekretaris Desa Piasan Lakukan Koordinasi dengan Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau terkait Sistem Perpajakan, Pengadaan Barang dan Jasa, serta Pengembangan Bumdes

Kepala Desa Piasan dan Sekretaris Desa Piasan Lakukan Koordinasi dengan Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau terkait Sistem Perpajakan, Pengadaan Barang dan Jasa, serta Pengembangan Bumdes

Invalid Date

Ditulis oleh APRIANSYAH MAULANA

Dilihat 67 kali

Kepala Desa Piasan dan Sekretaris Desa Piasan Lakukan Koordinasi dengan Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau terkait Sistem Perpajakan, Pengadaan Barang dan Jasa, serta Pengembangan Bumdes

Piasan, 17 Februari 2025 – Dalam rangka memperkuat sistem pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel, Kepala Desa Piasan, bersama dengan Sekretaris Desa Piasan, melakukan koordinasi dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau. Pertemuan yang berlangsung pada 13 Februari 2025 ini membahas sejumlah topik penting terkait pengelolaan anggaran desa, termasuk sistem perpajakan, pengadaan barang dan jasa, serta pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Salah satu poin utama dalam pertemuan tersebut adalah mengenai sistem perpajakan secara yuridis, serta pemotongan pajak yang sesuai dengan aplikasi CoreTax yang digunakan oleh pemerintah untuk mempermudah dan meningkatkan akurasi pelaporan pajak. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mengurangi potensi kesalahan dalam pelaksanaan kewajiban pajak di tingkat desa.

Selain itu, kedua perwakilan desa juga membahas tentang pengadaan barang dan jasa yang berhubungan langsung dengan pengelolaan dana desa. Mereka mengacu pada peraturan yang berlaku untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Desa Piasan menyampaikan komitmen desanya untuk mematuhi regulasi yang berlaku serta meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran desa. "Kami berharap dengan adanya koordinasi ini, kami dapat memahami lebih dalam mengenai regulasi yang ada, serta bisa lebih bijak dalam mengelola dana desa demi kesejahteraan masyarakat," ungkap Kepala Desa Piasan.

Topik lainnya yang dibahas adalah pengembangan Bumdes di bidang ketahanan pangan. Pihak desa berencana untuk mengembangkan Bumdes dengan fokus pada penguatan ketahanan pangan masyarakat, yang juga menjadi perhatian utama pemerintah pusat dalam upaya meningkatkan ketahanan ekonomi desa. Bumdes diharapkan dapat menjadi penggerak perekonomian lokal melalui pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Sekretaris Desa Piasan menambahkan, "Pengembangan Bumdes dengan fokus pada ketahanan pangan sangat relevan dengan kondisi masyarakat desa kami yang banyak bergantung pada sektor pertanian. Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan Bumdes berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas."

Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan instansi terkait dalam mengelola anggaran desa, serta menciptakan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam upaya pengembangan ekonomi dan ketahanan pangan desa.


Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Piasan

Kecamatan Siantan Utara

Kabupaten Kepulauan Anambas

Provinsi Kepulauan Riau

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia